Berapa jarak aman minimum antara tangki penyimpanan LPG dan gedung?

Aug 17, 2026 Tinggalkan pesan

Jarak pemisah aman minimum antara tangki penyimpanan bahan bakar gas cair (LPG) dan bangunan bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti jenis bangunan dan ukuran tangki.

 

Umumnya, untuk gedung-gedung publik yang penting, jarak aman minimum dari tangki LPG dengan kapasitas 10 meter kubik atau kurang biasanya sekitar 50 meter; untuk tangki dengan kapasitas antara 10 dan 50 meter kubik, jarak ini bertambah menjadi sekitar 60 meter; dan untuk tangki yang melebihi 50 meter kubik, persyaratan jaraknya bahkan lebih ketat. Peraturan juga berlaku untuk bangunan sipil mengenai kedekatannya dengan tangki LPG berbagai ukuran. Misalnya, jarak aman minimum dari tangki dengan kapasitas 10 meter kubik atau kurang adalah sekitar 25 meter, sedangkan jarak yang diperlukan untuk tangki yang lebih besar adalah lebih jauh. Peraturan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi bahaya terhadap bangunan dan manusia—dan menjamin keselamatan—jika terjadi kecelakaan, misalnya kebocoran.

 

Terkait bangunan publik yang penting, jarak aman ditetapkan untuk melindungi lokasi di mana banyak orang berkumpul. Jarak sekitar 50 meter untuk tangki berukuran 10 meter kubik atau kurang memberikan ruang yang cukup untuk menahan bahaya jika terjadi kecelakaan, mencegah kerusakan besar pada bangunan. Ketika kapasitas tangki meningkat, tingkat risiko juga meningkat; akibatnya, jarak aman diperluas hingga 60 meter atau lebih untuk memastikan mitigasi risiko yang efektif dalam berbagai kondisi.

 

Jarak aman antara bangunan sipil dan tangki LPG ditentukan dengan mempertimbangkan aktivitas sehari-hari penduduk dan persyaratan keselamatan. Jarak sekitar 25 meter untuk tangki dengan kapasitas 10 meter kubik atau kurang memberikan tingkat perlindungan untuk properti tempat tinggal. Seiring dengan peningkatan kapasitas tangki, potensi risiko kebakaran dan ledakan meningkat, sehingga memerlukan jarak pemisahan yang lebih jauh untuk melindungi nyawa dan harta benda penghuni, dan untuk meminimalkan potensi dampak dan cakupan kecelakaan.

 

info-800-600